Desa Kaliorang

Kec. Kaliorang, Kab. Kutai Timur
Prov. Kalimantan Timur

Loading

Desa Kaliorang

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

1 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.

2 Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa
  2. Pelaksanan Kewilayahan dan
  3. Pelaksana Teknis

3 Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Tugas Dan Fungsi

1. Kepala Desa

  • Kepala Desa&nbspberkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah
    2. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
    3. Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
    4. Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
    5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
    1. Menyusun rancangan produk hukum desa
    2. Mengundangkan produk hukum desa
    3. Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa
    4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
    5. Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan
    6. Memberikan pelayanan administrasi
    7. Melakukan penatausahaan keuangan desa
    8. Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    9. Menginventarisir dan mengelola aset desa
    10. Mengelola administrasi kepegawaian
    11. Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat
    12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa dan
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Kepala Urusan

  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

    1. Tata naskah
    2. Administrasi surat menyurat
    3. Arsip dan ekspedisi
    4. Penataan administrasi perangkat desa
    5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
    6. Penyiapan rapat
    7. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
    8. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dan
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

b. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

    1. Pengurusan administrasi keuangan
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    3. Verifikasi administrasi keuangan
    4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya dan
    5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

4. Kepala Seksi

  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan
    2. Menyusun rancangan regulasi desa
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
    6. Mengelola data dan permasalahan kependudukan
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa dan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

b. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
    2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna dan
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Desa

316

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI316penduduk

269

PEREMPUAN

PEREMPUAN269penduduk

585

TOTAL

TOTAL585penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Nasrul Abdal Fatwa, S.H

Sekretaris Desa

Ali Akbar Tanjung

Kasi Kesejahteraan

M. Soyan Hardadi

Kasi Pelayanan

Nur Laila, S.Tp

Kaur Keuangan

Siti Komariah

Kaur Umum dan Tata Usaha

Resky Mardatillah

Dusun 1

Saparuddin

Dusun 2

Musdalifa

Dusun 3

Firdaus Palaloi

Dusun 4

Baharuddin

Kasi Pemerintahan

Sulaiman Palaloi

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 61
Kemarin : 21
Total Pengunjung : 18.888
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.91
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.497.671.722,00Rp. 5.400.773.000,00

64.76%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 901.236.002,00Rp. 1.189.115.000,00

75.79%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.596.435.720,00Rp. 4.211.658.000,00

61.65%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

Nasrul Abdal Fatwa, S.H

Kepala Desa

Ali Akbar Tanjung

Sekretaris Desa

M. Soyan Hardadi

Kasi Kesejahteraan

Nur Laila, S.Tp

Kasi Pelayanan

Siti Komariah

Kaur Keuangan

Resky Mardatillah

Kaur Umum dan Tata Usaha

Saparuddin

Dusun 1

Musdalifa

Dusun 2

Firdaus Palaloi

Dusun 3

Baharuddin

Dusun 4

Sulaiman Palaloi

Kasi Pemerintahan