Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa,Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat
- Memilih dan dipilih dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
sumber :UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63